Minggu, 21 Juni 2009


AKANKAH PERGANTIAN KEPEMIMPINAN INDONESIA 2009 MEMBAWA PERUBAHAN BAGI RAKYAT?
Hiruk-pikuk kampanye Pilpres 2009 mulai digelar. Rakyat disuguhi berbagai iklan dan orasi politik capres/cawapres. Para capres/cawapres berbusa-busa menawarkan janji, saling serang kelemahan lawan; juga membuat pernyataan, opini dan klaim keberhasilan.
Pada saat yang sama, kebanyakan raktyat negeri ini masih dililit dengan berbagai persoalan.misal:
1. penderitaan dan nestapa yang menimpa Siti Hajar (33). TKI di Malasyia yang asal Limbangan Garut Jawa Barat itu terluka parah akibat siraman air panas dan dipukuli majikannya
2. Nurul Widayanti TKI asal Desa Dindeen, Wadungan, Ngawi, Jatim tewas tergantung di rumah orangtua majikannya, juga di Malasyia.
Masalah ranah hukum dan peradila pun bermunculan,seperti:
1. Kasus Prita Mulyasari ditahan Kejaksaan hanya karena mengeluhkan pelayanan baik RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong melalui surat elektronik (email). Ia dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut.
2. Tahun lalu terungkap kasus pembunuhan mutilasi berantai Ryan yang juga pelaku pembunuhan .Dalam kasus ini, polisi telah melakukan salah tangkap terhadap Imam Khambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto dan Sugik.
3. Duka juga menyapa TNI. Banyak anggota TNI gugur bukan di medan perang, melainkan menjadi korban Alutsista yang sudah “usang kadaluwarso.
4. Masalah lainnya, isu Ambalat kembali mencuat. Kedaulatan Indonesia pun rentan terkoyak. Seperti yang sudah terjadi, Indonesia ‘kalah’ oleh Malaysia dalam kasus sengketa “Sipadan-Lingitan”, yang kini sudah berada dalam pangkuan Malasyia.
5. Di sektor keuangan, Indonesia juga menjadi negara yang tidak pernah merdeka dari jeratan hutang dan bunganya. Pada Desember 2003 posisi hutang Indonesia adalah Rp 1.275 triliun. Pada Januari 2009, hutang Indonesia membengkak menjadi Rp 1.667 triliun. Jumlah tersebut, jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia, menjadi Rp 7,7 juta perkepala. Selama kepemimpinan SBY-JK, hutang meningkat hampir 13% (Rp 400 triliun) hanya dalam kurun waktu empat tahun, yakni naik sekitar Rp 80 triliun pertahun. Inilah “prestasi hutang”Indonesia.
Lalu Bagaimana sikap penguasa terhadap borok-borok yang bermunculan silih berganti ini? Ternyata kepedulian penguasa dan elit politik hanya bersifat musiman. Rakyat hanya diperhatikan setiap menjelang Pemilu dan Pilpres. Ironisnya, derita rakyat sekadar dieksploitasi ramai-ramai sekadar untuk mendongkrak popularitas dan perolehan suara di Pilpres 2009.
Pertanyaannya, akankah pergantian kepemimpinan Indonesia 2009 membawa perubahan bagi rakyat?
Mampukah penguasa baru membawa Indonesia menjadi negara yang merdeka dari penjajahan ekonomi, politik, hukum dan budaya?
Bisakah sekadar pergantian sosok pemimpin menjadi satu-satunya solusi bagi Indonesia untuk mengatasi krisis multidemensi yang kronis ini?
Sekularisme Akar Masalah
Lebih dari setengah abad Indonesia merdeka dari penjajahan fisik. Namun, hingga kini mayoritas rakyatnya tidak hidup dalam kebaikan; kebanyakan mereka miskin, bodoh, dan teraniaya. Padahal negeri dengan populasi jumlah penduduk terbesar nomer empat di dunia (setelah Cina, India dan AS) ini memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan mineral yang sangat melimpah.
Mengapa semua ini terjadi? Jika ditelaah secara jernih, semua persoalan yang tengah dihadapi Indonesia dan belahan Dunia Islam lainnya berpangkal pada penerapan sistem sekular-kapitalis dan tidak adanya kedaulatan syariah. Dengan kata lain, sistem Islam tidak diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Inilah akar berbagai persoalan ikutan seperti kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kezaliman, disintegrasi serta penjajahan dalam segala bentuknya.
Sejak kemerdekaan hingga saat ini, sekularisme (keyakinan yang menolak campur tangan agama dalam kehidupan) mengatur Indonesia, terlepas dari siapapun yang berkuasa. Syariah Islam yang berasal dari Zat Yang Maha Pengatur tidak pernah diterapkan sejak negeri ini merdeka. Akibatnya, rakyat Indonesia terus-menerus hidup dalam krisis yang tidak berkesudahan. Indonesia, dengan sistem sekularnya, terbukti gagal mengantarkan rakyat (warga negara) pada kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan. Inilah fakta dan keniscayaan dari sebuah sistem yang rusak, yang bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia.
Lalu bagaimana Agar Indonesia maju, bagi umat Islam tidak ada pilihan kecuali kembali pada rahasianya, yaitu penerapan sistem (syariah) Islam secara kâffah. Islam harus menjadi ideologi yang melandasi semua bentuk interaksi kehidupan sosial, baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena islam juga memiliki aturan baik dalam hal ekonomi,politik,pendidikan..
Islam, dengan seperangkat konsepnya yang lengkap dan mudah diterapkan, akan menjadikan Indonesia berdaulat atas seluruh kekayaan dan potensi melimpah yang dimilikinya.
umat Islam dan manusia secara keseluruhan hanya akan kembali dapat menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT dengan cara menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam sebuah negara yang diwariskan oleh Rasulullah saw., yakni Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah.

Kamis, 18 Juni 2009

tentang pergantian pemimpin


selama 5tahun dan tempo 5tahun berganti pemimpin, ada pemimpin lama yang ingin tetap jadi pemimpin, ada calon pemimpin baru yang ingin naik pangkat, dan kedua-duanya ini sama-sama menjual janji-janji yang indah, ada yang bilang sekolah gratis, ada yang bilang ekonomi mandiri (kerakyatan) ada yang bilang ini dan itu....
tap[i faktanya setelah mereka terpilih untuk memimpin tak seindah janji -janji yang pernah mereka ucapkan. bahkan semuanya bertolak belakang. misalnya dalam hal pendidikan yang merupakan pencetak generasi penerus,"sekolah tambah mahal, malah ada UU BHP",sabenarnya ini mau mengelabuhi rakyat atau mau memeras rakyat, atau kedua-duanya. Masyaalloh.....
sebenarnya dalam penerapan janji-janji mereka itu tak akan pernah terwujud, dan selama keadaanya seperti ini tak akan pernah ada perubahan,selama sisitem yamg mengikat pemimpin-pemimpin kita itu adalah sistem kufur (kapitalis) yang berasal dari manusia yang serba ketergantungan maka penerapan janji-0janji jhanyalah sebuah mimpi di siang dan malam hari. sungguh tragis!

yang menjadi pertanyaan ,lalu bagaimana seharusnya ???
satu caranya dan hanya satu,,!
yaitu ganti sistem kufur yang mengikat negara ini (demokrasi) dengan sistem yang benar yaiitu islam yang memang sudah pernah terbukti akan kejayaannya, selam kurang lebih 14 abad.
islam adalah rahmatan lil'alamin, yang mengtur seluruh aspek kehidupan, baik dalam hal politik, ekonomi, pendidikan, perdagangan ataupun yang lainya,. Dan yang perlu di ingat adalah bahwa islam itu tidak hanya umtuk orang islam saja. wallohualam....

kenapa harus politik???


berdasarkan pada QS ali-imran:104
didalam nash tersebut alloh telah menggariskan bahwa tugas jama'ah adalah menyerukan (mendakwahkan) islam dan menyerukan amar makruf nahimunkar.

menyerukan islam itu bisa meliputi ajakan kepada orang non muslim agar memeluk islam dan memulai kembali kehidupan islam, ajakan agar memeluk islam itu lebih efektif jika dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat,tetapi ajakn untuk memulai kembali kehidupan islam itu di lakukan saat sebelum dan sesudah berdirinya khilafah.

sedangkan amar makruf nahi munkar itu meliputi semua kemakrufan dan kemunkaran. dan karena fakta kemakrufan dan kemunkaran itu ada yang bersifat individu, kelompok atau negara, maka amar makruf nahi munkar tersebut harus meliputi semuanya.
karena sumber kemakrufan dan kemunkaran yang paling efektif dalam mewujudkan kemakrufan dan menangkal kemungkaran itu adalah negara, maka aktifitas tersebut harus bersifat siyasi(politik).sehingga bisa menjangkau sumber kemakrufan dan kemunkaran tersebut.

permasalahan kenapa harus politik??
sekarang kita memandang arti politik itu menurut kamus dalam kapitalis atau kamus dalam islam, jika kita memandang politik itu dalam kapitalis jelas semua ungkapan di atas salah, tapi sebagai umat muslim yang memiliki tuhan yaitu alloh yang telah meridhai islam sebagai agamanya maka kita harus memandang makna politik dengan kaca mata islam, lalu seperti apa politik menurut pandangan islam???
islam menggariskan politik itu sebagai aktifitas pengaturan dan pemeliharaan segenap urusan umat, baik dalam luar negri ataupun luar negri.pendek kata,setiap dakwah justru harus berpolitik dalam arti yang sesungguhnya.Maka itulah kenapa kita harus berpolitik.

Rabu, 17 Juni 2009

sekilas tentang sebuah kebangkitan negara kita


Sering sekali kita mendengar sebuah ungkapan;
" apabila seluruh aparat pemerintah tingkat atas ataupun bawah, pengusaha,pendidik,pedagang dan petani, telah jujur bersih dan menepati janji a9tugasnya) maka negara akan bangkit dan meraih kemajuan".
dalam arti penerapan akhlak yang baik akan menjadikan sebuah kebangkitan dan memperoleh kemajuan.

sebenarnya hal ini bernilai khayal,,,
bagaimana mungkin mengharap penarapan akhlak yang baik sementara aqidahnya berlumuran dengan ide-ide kufur,,,,

munkin,banyak orang yang beranggap bahwa bisa saja hal ini terjadi yaitu dengan memaksakan penarapan akhlak dan aturan aturan yang berkaitran dengan akhlak. tapi perlu di analisis, bahwa"jika pelaksanaan penerapan akhlak itu dipaksakan maka tidak akn mungkin bertahan lama ,dan yang ada hanya akan menghasilkan manusia yang hipokrit (munafik).

sebagai contoh kecil saja, kota madinah misalnya yang selama ini terkenal dengan negri yang masyarakat nya terkenal luhur akhlaknay di seluruh dunia, tapi sampai saat ini belum pernah kita lihat adanaya tanda-tanda kebangkitan di sana....
karna sebenarnya sebuah kebangkitan itu tidak bisa terwujud hanya dengan penerapan akhlak yang baik, apalagi penerapan akhlak itu karna terpaksa,alih-alih menaati peraturan.....

olehkarna itu, perlu ada kekuatan yang mendorong dari dalam diri sendiri, yakni adanya pola berfikir yang islami yang melandasi seluruh pebuatan manusia. dalam arti
.......

Selasa, 16 Juni 2009

masalah kemiskinan di indonesia


kemiskinan,itulah permasalahan yang tak kunjung seleai termasuk didunia islam.
Di dunia islam,khususnya indonesia banyak hal yang menyebabkan kemiskinan diantaranya adalah beban hidup yang berat.banyaknya dana ynag diperlikan jauh lebih basar dari pada pendapatan, karenanya beban hidup semakin berat. apalagi harga barang terus naik, biaya pendidikan semakin meningkat, dan biaya untuk kesehatan semakin membumbung.
ditambah lagi lapangan kerja yang tidak mencukupi, ketersediaan lapangan kerja dipadu dengan keahlian yang rendah menjadikan pendapatan tidak meningkat, kondisi demikian, pada saat beban hidup yang semakin berat, meniscayakan terjadinya kemiskinan yang menjadi-jadi.
Dalam keadaan terpuruk sejatinya rakyat miskin mendapat bantuan dari penguasa,sayang, sistem ekonomi kapitalis yang selam ini di terapkan tidak memungkinkan hal tersebut. kalaupun ada jaringan pengaman sosial itu tidak sampai pada sasaran.

Ada 2 masalah yang menyebabkan 'kemiskinan'negara yang muaranya adalah kemiskinan masyaralat,
pertama; uang yang dipakia bversandar pada dolar, perubahan mata uang dolar akan langsung berdampak pada kehidupoan dalam negri.
kedua; APBN,sumber APBN hanya ada 2 , yaitu penerimaan dalam negri dan hibah.
pengelolaan SDM diserahkan kpd asing, dana yang masuk dikorupsi oleh pejabat.
kekurangan dana ditomboki dengan menjual kekayaan alam dan berhutang sehingga semakin lama potensi kekayaan berkurang. .

itulah sebagian kecil yang menyebabkan kemiskinan dari gejala tersebut. persoalan pertama adalah persoalan kemiskinan rakyat individu-perindividu.

Senin, 15 Juni 2009

Opini tentang obama


Obama Menyerang Negeri-Negeri Kaum Muslim, Mulai Dari Rezim Turki Hingga Rezim Mesir, Melewati Rezim Pemerintahan Saudi
Setelah kunjungannya ke Istanbul (Turki), Obama mengarahkan tagetnya ke wilayah Kinanah (Mesir) melewati Jazirah Arab. Pada hari Kamis pagi (4/6/2009) Obama disambut oleh penguasa Mesir seperti seorang pahlawan yang baru pulang dari medan tempur dengan membawa kemenangan! Sebelum kedatangannya, sudah tampak penjagaan sangat ketat. Pasukan keamanan tersebar di mana-mana. Berbagai bunga dan hiasan ucapan selamat berjajar menyambut Presiden Amerika itu. Padahal dia adalah pemimpin kekufuran, yang hingga kini masih terus menumpahkan darah umat Islam di Afganistan, Pakistan dan Irak.


Penguasa Mesir menyambut Obama dari pintu Istana Kubah dengan penuh kehangatan dan penghormatan. Dari sana Obama pergi menuju Universitas Kairo untuk menempati mimbar kehormatan yang telah disiapkan dan menyampaikan pidato kepada kaum Muslim.

Inti pidato yang disampikan Obama tidak berbeda dengan kebijakan umum para mantan presiden Amerika sebelumnya. Mulai dari awal hingga akhir, isi pidato Obama tidak keluar dari upaya Amerika untuk mewujudkan kepentingannya sendiri. Amerika mencoba meyakinkan kaum Muslim bahwa perang yang dilancarkan Amerika terhadap negeri-negeri kaum Muslim adalah benar. Dengan tipudaya yang begitu sempurna, Obama berusaha memunculkan kesan bahwa Amerika sedang berupaya membangun hubungan yang bersifat umum (dengan Dunia Islam).

Namun, terkait dengan isu-isu yang kasatmata, isi pidato Obama begitu tajam, pedas, jelas dan tanpa basa-basi, yang menunjukkan permusuhannya yang nyata terhadap kaum Muslim. Allah SWT berfirman:

"Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi (QS Ali Imran" [3]: 118).

Sejak awal Obama telah melontarkan berbagai ancaman terhadap mereka yang disebut dengan ekstremis-teroris di Afganistan dan Pakistan. Bahkan ia mendorong berbagai negara untuk berperang di pihak Amerika. Dengan bangganya Obama mengatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan 46 negara untuk membantunya berperang di Afganistan.

Obama bahkan telah membombardir Pakistan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, dia tidak merasa bersalah sedikitpun meski yang dia bunuh adalah kaum perempuan, anak-anak dan orang tua.

Walhasil, mereka itulah para ekstremis yang sesungguhnya. Pasalnya, berbagai kejahatan telah dilakukan Amerika. Amerika juga terus melakukan aksi pembunuhannya secara brutal di Afganistan, Pakistan dan Irak. Namun, Obama terus saja mengatakan bahwa Amerika tidak ingin memerangi Islam dan kaum Muslim, seperti yang telah ia katakan di Turki.

Kemudian, ketika Obama beralih pada isu Palestina dalam pidatonya itu, ia dengan jelas menyatakan bagaimana kuatnya hubungan Amerika dengan negara Yahudi yang telah merampas Palestina. Dalam pandangan Obama, negara Yahudi harus tetap dengan apa yang telah dirampasnya. Kemudian, ia menekankan solusi dua negara, yaitu pengakuan akan hak bangsa Yahudi atas sebagian besar wilayah Palestina, sementara sisanya yang tinggal sedikit, disebut dengan negara bagi warga Palestina.

Selanjutnya, dengan polosnya, Obama ingin menghentikan pembangunan—bukan menghapus—permukiman Yahudi. Itu pun dengan syarat, Palestina harus menghentikan setiap bentuk perlawanan dan permusuhannya terhadap Yahudi.

Pidato Obama lalu memasuki isu senjata nuklir. Dalam hal ini, ia fokus pada Iran. Ia menginginkan wilayah Timur Tengah bersih dan bebas dari senjata nuklir. Anehnya, ia sama sekali tidak menyebutkan institusi Yahudi meski hanya satu kata. Padahal semua tahu bahwa institusi Yahudi adalah negara nuklir!

Dengan demikian, jelas hakikat kedatangan Obama adalah untuk menyerang kaum Muslim melalui tipudaya, kelicikan dan kata-kata manis. Di sisi lain, penguasa Mesir telah menyiapkan suatu mekanisme untuk memobilisasi orang-orangnya agar bersorak-sorai dan memberikan sambutan hangat atas tindakan jorok, keji dan beracun yang dilakukan Amerika ini.

Sesungguhnya sorak-sorai dan sambutan hangat yang palsu ini terlihat jelas sekali bagi siapapun yang kedua matanya sehat. Jika tidak, bagaimana mungkin ia memberikan sambutan hangat atas pidato Obama tentang solusi dua negara? Pantaskah seorang Muslim rela, apalagi bersorak-sorai dan menyambut hangat keinginan Amerika untuk membagi-bagi tanah Palestina yang penuh berkah—tanah tempat Isra’ dan Mikraj-nya Nabi saw.—antara pemilik yang sah (kaum Muslim) dan orang yang telah merampasnya (Yahudi)?

Bagaimana mungkin seorang Muslim bersorak-sorai memberikan sambutan hangat, padahal Obama telah sengaja menyimpangkan makna firman Allah SWT ketika ia menyitir firman-Nya:

"Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena ia membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya" (QS al-Maidah [5]: 32).

Ayat ini oleh Obama ditujukan kepada mereka yang disebut dengan ‘ekstremis’ Muslim. Padahal ayat ini merupakan ayat yang pertama kali diturunkan kepada Bani Israel. Dengan mengutip ayat ini, Obama menganggap seorang Muslim yang membela agamanya dan keluarganya serta memerangi orang-orang yang menyerangnya sebagai orang yang telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, apa yang dilakukan oleh institusi Yahudi yang telah membunuh warga Palestina, merampas tanahnya, mengusir dari rumah-rumahnya, merampas kehormatan dan kesuciannya serta melakukan kerusakan demi kerusakan, semua itu di mata Obama bukan pembunuhan atas semua manusia.

Di mata Obama, pembantaian yang dilakukan Amerika terhadap kaum Muslim, juga bukan pembunuhan atas semua orang. Allah SWT berfirman:

" Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka. Mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta" (QS al-Kahfi [18]: 5).

Bagaimana mungkin pula seorang Muslim bersorak-sorai memberikan sambutan hangat kepada Obama, yang dengan seenaknya mengumumkan bahwa Al-Quds (Yerusalem) dikuasai bersama oleh bangsa Yahudi, orang-orang Kristen dan kaum Muslim? Padahal jelas Khalifah Umar melalui Perjanjian Umariyah dulu telah menetapkan bahwa tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal di dalamnya.

Sungguh, sorak-sorai dan sambutan hangat itu terlihat jelas sekali dustanya. Penguasa boneka yang telah disiapkan Obama ternyata tidak mampu menyembunyikan semua kedustaan ini meskipun mereka telah menyiapkan panggung sandiwara untuk Obama agar wajahnya terlihat bagus, toleran dan adil.

Wahai kaum Muslim:

Sesungguhnya Obama mendatangi Anda dengan “pakaian ibadah” sekadar demi memanfaatkan Anda, sementara Anda tidak merasa dimanfaatkan. Karena itu, Obama sesungguhnya lebih berbahaya daripada orang yang secara terang-terangan dan terbuka memusuhi Anda.

Amerika sebetulnya panik dan takut kepada Anda meski Amerika dilengkapi dengan senjata berat dan modern. Jika tidak demikian, tentu Amerika akan menyatakan secara terbuka permusuhannya kepada Anda.

Wahai kaum Muslim:

Obama memilih menyerang negeri-negeri kaum Muslim bukan tanpa pertimbangan. Ia memulai ‘serangannya’ dari Istanbul (Turki), melewati wilayah Jazirah dan berakhir di wilayah Kinanah (Mesir). Istanbul merupakan wilayah kuasaan al-Fatih, ibukota Khilafah yang pernah berdiri kokoh di hadapan dominasi Yahudi atas Palestina. Ia juga menyadari bahwa wilayah Jazirah adalah ibukota Khilafah yang pertama, yang dari Jazirah inilah Umar membebaskan al-Quds (Yerusalem). Ia pun menyadari bahwa wilayah Kinanah (Mesir) adalah pusat kekuasaan Shalahuddin, yang darinya beliau membebaskan al-Quds (Yerusalem) dari kaum salibis.

Obama menyadari semua itu. Karenanya, ia datang ke negeri-negeri tersebut membawa pesan untuk umat Islam, bahwa era kemuliaan kaum Muslim sudah lenyap dan berakhir. Negara dan kekuasaan sekarang ada di tangan Obama dan sekutunya serta di bawah pengaruh Amerika.

Sungguh, kaum kafir penjajah lebih banyak mengetahui pusat-pusat kekuatan umat Islam daripada kaum Muslim sendiri. Mereka mempelajari sejarah dan agama kita, mengerti kantong-kantong kekuatan kita dan memahami karakteristik-karakteristik kebaikan yang diemban umat kita. Jadi, bukan hal yang kebetulan jika Obama menyitir firman Allah SWT:

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal mengenal" (QS al-Hujurat [49]: 13).

Ia sengaja berhenti sampai pada kalimat di atas. Ia tidak meneruskannya sampai akhir ayat, yaitu:

"Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian" (QS al-Hujurat [49]: 13).

Ia tidak menyebutkan bahwa takwalah yang akan menjadikan umat Islam paling mulia dan paling perkasa, dan dengan ketakwaan pula umat Islam akan menjadikan Amerika dan pengikutnya sebagai umat yang paling rendah dan paling hina.

Wahai kaum Muslim:

Sungguh, melalui pidatonya itu, Obama berusaha untuk memperlihatkan bahwa dirinya adalah pemimpin dunia. Untuk itu, dia menyiapkan para penguasa antek di negeri-negeri kaum Muslim, yang kemudian memberi Obama mahkota yang melebihi apa yang dia inginkan. Keadaan Obama dengan para anteknya itu sesungguhnya seperti keadaan Fir’aun dengan kaumnya (Lihat: QS az-Zukhruf [43]: 54).

Namun, andai saja Obama itu cerdas dan pintar, dia seharusnya menyadari bahwa wilayah Istanbul, Jazirah dan Kinanah (Mesir) sesungguhnya tidak pernah menerima apalagi menyambutnya. Mereka yang menyambutnya hanyalah kumpulan para penguasa pengkhianat yang tidak lama lagi akan disingkirkan dari kehidupan kaum Muslim.

Obama juga seharusnya menyadari bahwa permainan kata-kata dalam pidatonya dan tipuan-tipuan pernyataan yang dilontarkan, tidak akan mampu mempengaruhi akal sehat kaum Muslim.

Sungguh, Hizbut Tahrir mengumumkan kepada Obama dan dunia, bahwa Islam memiliki para tokoh dan ksatria yang akan menegakkan Daulah Islam untuk menjadi negara nomor satu di dunia. Daulah Islam akan datang untuk menegakkan keadilan, menghapus kezaliman dan mengembalikan hak-hak kepada yang memang berhak; mengusir Amerika agar kembali ke rumahnya sendiri dalam keadaan hina dan tak berdaya serta menghapus institusi Yahudi yang telah merampas Palestina sehingga semuanya kembali utuh menjadi bagian dari Daulah Islam. Bumi akan kembali bersinar dengan tegaknya Khilafah dan kebaikan akan merata terasa di seluruh penjuru dunia.

" Allah berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya" (QS Yusuf [12]: 21).

Ancaman bagi wanita yang membuka auratnya



Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan,(aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“

Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”

# Batasan Aurat bagi Wanita

1. Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy

Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;

“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;

” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;

“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.

Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;

” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”


Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy

Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;

“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]

Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa

” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”

Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;

“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy

Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.

Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”

Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy

Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;

“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;

“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]

Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan

Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]

Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;

“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.

Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].

Syarat-syarat Menutup Aurat

Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”

Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.

Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah

Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.

Perintah Mengenakan Khimar

Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]

Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]

Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]

Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;

“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]

Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]

Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;

“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]

Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;

“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]

Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;

“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]

Perintah Mengenakan Jilbab

Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]

Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]

Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]

Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;

“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]

Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;

” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]

Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

Kesimpulan

Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.wallohua'lam.